Mendaftarkan calon santri secara online
Untuk calon wali santri: mengisi formulir pendaftaran online, menyimpan nomor pendaftaran, membayar biaya pendaftaran, melengkapi berkas lewat halaman status, sampai melihat hasil dan masuk ke aplikasi Cek Santri bila diterima.
Untuk: Calon Santri
Diperbarui 22 Oktober 2026
Panduan ini untuk orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan calon santri. Pendaftaran dilakukan lewat formulir online pesantren tanpa perlu membuat akun. Hasilnya, Anda mendapat nomor pendaftaran dan halaman status untuk membayar, mengunggah berkas, dan melihat hasil seleksi.
Siapkan nomor WhatsApp wali yang aktif, tanggal lahir calon santri, foto calon santri (maks. 2 MB), serta hasil pindai atau foto berkas seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran dalam bentuk PDF, JPG, atau PNG (maks. 4 MB per berkas). Berkas boleh menyusul.
-
Buka formulir pendaftaran
Buka link pendaftaran yang dibagikan pesantren; alamatnya berakhiran
/pendaftaran. Wali yang sudah memakai aplikasi Cek Santri juga bisa membukanya dari menu SPMB Portal atau Pendaftaran Santri Baru (SPMB), tombol Buka Formulir Pendaftaran.Bila pendaftaran sedang dibuka, di atas formulir tampil nama gelombang, periodenya, sisa kuota, dan keterangannya bila ada. Bila gelombangnya berbeda per unit, tampil daftar gelombang yang dibuka beserta unitnya. Bila tampil Pendaftaran Belum Dibuka, baca keterangannya: pendaftaran sedang ditutup atau kuota sudah penuh, beserta jadwal gelombang berikutnya bila ada.
Tips: Bila Anda menerima link dari pegawai atau wali santri pesantren itu, kolom Kode Referal terisi sendiri dan bertanda Kode Referal Valid. Tanpa link itu, kolom ini boleh dikosongkan.
-
Isi data calon santri
Pada bagian A. Data Calon Santri, isi Nama Lengkap sesuai dokumen resmi, pilih Jenis Kelamin, dan isi Tanggal Lahir. Ketiganya wajib (bertanda bintang merah). Tanggal lahir dipakai lagi untuk membuka halaman status, jadi pastikan benar.
Bila ada, isi juga NIK / NISN, Tempat Lahir, Agama, Golongan Darah, dan Foto Calon Santri (foto formal terbaru, maks. 2 MB).
Tips: Satu NIK tidak bisa didaftarkan dua kali selama pendaftarannya masih diproses. Bila sudah pernah mendaftar, cukup cek statusnya.
-
Isi data orang tua atau wali
Pada bagian B. Data Orang Tua / Wali, isi Nama Wali dan No HP Wali (WhatsApp), mis. 081234567890. Keduanya wajib. Pekerjaan Wali dan Email Wali boleh dikosongkan.
Tips: Pastikan nomor itu aktif di WhatsApp. Nomor pendaftaran dan link halaman status dikirim ke nomor ini, begitu pula pemberitahuan dari panitia.
-
Pilih tingkatan dan jalur
Pada bagian C. Pendidikan, Prestasi & Alamat, pilih Tingkatan yang Dituju, mis. SMP. Bila pesantren memiliki beberapa unit, pilih juga Unit yang Dituju; gelombang dan biaya pendaftaran mengikuti unit itu. Bila unit yang dipilih sedang ditutup, keterangannya tampil di atas formulir dan Kirim Pendaftaran tidak bisa diklik; pilih unit yang masih dibuka. Bila tersedia, pilih Jalur Pendaftaran; jalur yang memberi potongan biaya mencantumkan besar potongannya.
Lengkapi Asal Sekolah, Prestasi, Tahun Masuk, dan Alamat Lengkap, lalu pilih Provinsi, Kabupaten / Kota, dan Kecamatan secara berurutan.
Tips: Daftar berkas dan besar biaya pendaftaran menyesuaikan tingkatan dan jalur yang dipilih.
-
Unggah berkas persyaratan
Setelah tingkatan dipilih, bagian D. Berkas Persyaratan menampilkan berkas yang diminta. Berkas bertanda bintang merah wajib, sedangkan yang bertanda (opsional) boleh dilewati. Pilih file PDF, JPG, atau PNG (maks. 4 MB) pada setiap berkas dan tunggu tulisan Mengunggah… hilang.
Bila ada biaya, bagian ini juga menampilkan Biaya pendaftaran, mis. Rp 250.000, yang dibayar setelah formulir dikirim.
Tips: Berkas yang belum siap boleh diunggah menyusul lewat halaman status.
-
Setujui pengolahan data lalu kirim
Baca pernyataan persetujuan di bagian bawah; klik Rincian untuk melihat data yang diolah, tujuannya, dan hak Anda. Centang kotaknya, lalu klik Kirim Pendaftaran.
Bila ada isian yang belum benar, muncul tulisan merah di bawah isian itu. Perbaiki, lalu klik Kirim Pendaftaran lagi.
Tips: Dari satu perangkat atau jaringan hanya bisa dikirim 5 pendaftaran dalam 10 menit. Bila muncul pesan terlalu banyak pendaftaran, tunggu beberapa menit.
-
Simpan nomor pendaftaran
Bila berhasil, tampil Pendaftaran Berhasil! beserta Nomor Pendaftaran Anda, mis. SPMB/2026/0012-K7QD, dan langkah selanjutnya. Nomor yang sama beserta link halaman status juga dikirim ke WhatsApp wali. Simpan keduanya.
Klik Buka Halaman Status untuk melanjutkan, atau Daftarkan Santri Lain untuk mendaftarkan anak berikutnya.
Tips: Halaman status juga bisa dibuka kapan saja lewat tautan Cek status pendaftaran di atas formulir, atau tombol Cek Status Pendaftaran di aplikasi Cek Santri: isi Nomor Pendaftaran dan Tanggal Lahir Calon Santri, lalu klik Cek Status.
-
Bayar biaya pendaftaran
Di halaman status, kartu Biaya Pendaftaran menunjukkan jumlah dan statusnya. Klik Bayar Online (QRIS / Virtual Account) bila tersedia, selesaikan pembayaran di halaman yang terbuka, lalu kembali; status berubah menjadi Lunas setelah pembayaran diterima.
Atau transfer ke salah satu rekening pesantren yang tercantum, lalu pilih foto atau PDF bukti di Unggah bukti transfer. Tampil tulisan Bukti transfer sedang diperiksa bendahara. Selama bukti diperiksa, pembayaran online tidak tersedia agar biaya tidak terbayar dua kali. Bila bukti ditolak, alasannya tampil di kartu ini; unggah bukti yang benar.
Tips: Bila pembayaran online belum selesai, tombolnya berubah menjadi Lanjutkan Pembayaran Online beserta batas waktunya. Pakai tombol itu agar tidak membayar dua kali. Bila tidak ada pilihan bayar sama sekali, hubungi panitia.
-
Lengkapi atau perbaiki berkas
Kartu Berkas Persyaratan di halaman status menampilkan status tiap berkas: Belum diunggah, Menunggu diperiksa, Diterima, atau Perlu diperbaiki beserta catatan panitia, mis. "foto KK buram". Pilih file pada berkas yang belum diunggah atau perlu diperbaiki; file langsung terunggah dan menunggu diperiksa lagi.
Tips: Berkas yang sudah Diterima tidak bisa diganti. Di bagian atas halaman, tahapan Terdaftar, Biaya pendaftaran, Berkas persyaratan, Verifikasi panitia, dan Hasil diberi tanda centang bila sudah selesai.
-
Lihat hasil dan masuk ke Cek Santri
Bila diterima, halaman status menampilkan Selamat, calon santri diterima. Wali yang belum punya akun di pesantren itu menerima WhatsApp berisi link untuk membuat password (berlaku 7 hari, sekali pakai) dan NIS anak untuk masuk. Setelah membuat password, wali masuk ke aplikasi Cek Santri dengan NIS anak tersebut; lihat cara masuk ke Cek Santri. Wali yang nomor HP-nya sudah terdaftar, mis. karena kakaknya sudah mondok, cukup memakai akun lamanya.
Bila tidak diterima, tampil Pendaftaran tidak diterima. beserta alasannya, yang juga dikirim ke WhatsApp wali. Calon santri boleh mendaftar lagi lewat formulir.
Tips: Bila link password tidak sampai atau sudah kedaluwarsa, minta panitia mengirim link baru.
Apakah panduan ini membantu?
Masih ada yang belum jelas?
Hubungi tim kami dari menu Bantuan & Dukungan di aplikasi Sistem Pesantren, atau lewat WhatsApp.