Menghitung potongan PPh 21 dengan tarif TER
Untuk bendahara: mengisi status PTKP pegawai, memeriksa tabel TER, mencoba hitungan, lalu menyalakan potongan PPh 21 otomatis di Proses Gaji, termasuk cara mengubah angka per pegawai dan menangani masa Desember. Bawaannya mati.
Untuk: Bendahara
Diperbarui 22 Oktober 2026
Panduan ini untuk bendahara atau admin dengan izin Manage Payroll. Hasilnya, setiap kali gaji dihitung, pegawai yang punya status PTKP mendapat potongan "PPh 21" sebesar tarif efektif rata-rata (TER) dikali penghasilan bruto sebulan, dan potongannya dijurnal ke Utang PPh 21.
Fitur ini bawaannya mati. Aturan pajak bisa berubah dan keadaan tiap pesantren berbeda, jadi periksa pengaturan dan hasilnya bersama konsultan pajak sebelum dipakai. Profil gaji pegawai sebaiknya sudah disusun lebih dulu (lihat Menyiapkan komponen, level, dan profil gaji).
-
Pahami cara aplikasi menghitung
Aplikasi memakai dua data: status PTKP pegawai dan penghasilan bruto, yaitu jumlah semua komponen Pendapatan pada gaji bulan itu (gaji pokok, tunjangan, dan honor). Status PTKP menentukan kategori TER: A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; C untuk K/3.
PPh 21 = tarif kategori itu untuk bruto tersebut × bruto, dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.
Tips: Pegawai tanpa status PTKP tidak dipotong. Masa Desember tidak memakai TER (lihat langkah terakhir).
-
Buka halaman PPh 21 (TER)
Di menu samping, klik Kepegawaian > PPh 21 (TER). Baca kotak peringatan Periksa bersama konsultan pajak. di bagian atas; tabel TER bawaannya diisi dari Lampiran PP 58/2023.
-
Isi status PTKP setiap pegawai
Di kotak Status PTKP pegawai, pilih status setiap pegawai, mis. K/1 · Kawin, 1 tanggungan. Pilihan langsung tersimpan begitu diganti. Centang Belum diisi saja atau ketik di kotak Cari nama… untuk mempersempit daftar.
Tips: Daftar hanya memuat pegawai berstatus Aktif. TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angkanya jumlah tanggungan (maksimal 3).
-
Isi sekaligus status yang masih kosong
Bila banyak pegawai belum diisi, pilih status di Isi ... yang kosong dengan, mis. TK/0, lalu klik Terapkan dan setujui konfirmasinya. Pegawai yang sudah diisi tidak berubah.
Tips: Setelah itu, periksa lagi pegawai yang sudah menikah atau punya tanggungan dan ganti statusnya satu per satu.
-
Coba hitung satu contoh
Di kotak Coba hitung, pilih status PTKP dan ketik penghasilan bruto sebulan, mis.
7500000. Hasilnya tampil di bawah, mis. "Kategori TER A, tarif 1,25% → PPh 21 sebulan Rp 93.750 dari bruto Rp 7.500.000."Tips: Bandingkan beberapa contoh dengan hitungan konsultan pajak sebelum menyalakan fitur ini.
-
Periksa atau ubah tabel TER
Di kotak Tabel TER, pilih Kategori A, Kategori B, atau Kategori C. Setiap baris berisi Bruto sampai (Rp) dan Tarif %; baris terakhir berlaku untuk bruto di atas baris sebelumnya. Ubah hanya bila aturan berubah: pakai Tambah baris atau ikon silang untuk menyisipkan dan menghapus baris, lalu klik Simpan tabel untuk kategori itu.
Tips: Batas atas harus terus naik dari baris ke baris dan tarif harus 0 sampai 100. Klik Kembalikan ke PP 58/2023 untuk memulihkan tabel bawaan kategori yang sedang dipilih.
-
Nyalakan penghitungan otomatis
Di bagian atas, nyalakan Hitung PPh 21 otomatis saat Proses Gaji, lalu klik Simpan. Muncul pesan bahwa PPh 21 dihitung mulai pratinjau Proses Gaji berikutnya; gaji yang sudah di-closing tidak berubah.
Tips: Untuk menghentikannya, matikan sakelar yang sama lalu klik Simpan.
-
Periksa PPh 21 di Proses Gaji
Buka Proses Gaji & Closing dan klik Hitung Preview. Kotak PPh 21 TER aktif. tampil di atas tabel dan menyebutkan jumlah pegawai yang belum punya status PTKP, bila ada. Di kolom Total Potongan, setiap pegawai menampilkan PPh 21 beserta kategori dan tarifnya, mis. TER A 1,25%. Ubah angka di kotak itu bila perlu; keterangannya berubah menjadi (diubah).
Tips: Angka PPh 21 harus antara 0 dan total pendapatan. Bila komponen bernama PPh 21 sudah dimasukkan manual ke profil gaji seorang pegawai, PPh 21 otomatis tidak dihitung untuk pegawai itu agar tidak terpotong dua kali.
-
Tangani masa Desember
Saat bulan Desember dipilih, muncul peringatan Masa Desember. Pada masa ini PPh 21 setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 lalu dikurangi PPh Januari sampai November. Aplikasi tidak menghitungnya; angka TER yang tampil hanya titik awal. Hitung ulang atau minta konsultan pajak menghitungnya, lalu ubah angka per pegawai sebelum closing.
Tips: Aplikasi tidak menyetorkan atau melaporkan pajak. Saldo akun Utang PPh 21 di Akuntansi membantu mencocokkan jumlah yang harus disetor.
Apakah panduan ini membantu?
Masih ada yang belum jelas?
Hubungi tim kami dari menu Bantuan & Dukungan di aplikasi Sistem Pesantren, atau lewat WhatsApp.